Kasus Lukas Enembe, KPK Diharapkan Memiliki Bukti Kuat

Sabtu, 24 September 2022 - 01:11 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, KPK dengan UU yang baru dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Lukas Enembe .



Namun, dengan catatan Lukas dapat mengklarifikasi asal aliran dana transaksi yang dicurigai tersebut. Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe

"Kalau nanti membuktikan dari mana sumber uang tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti, nanti kami hentikan. Tapi mohon diklarifikasi," kata Alexander di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

Berdasarkan hasil analisis PPATK ada 12 transaksi dana ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan keuangan Lukas Enembe. Seperti transaksi setoran tunai Lukas Enembe di kasino judi senilai Rp55 juta dolar atau Rp560 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!