KPK Tetapkan Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud MD: Usut Tuntas dan Hukum Berat!

Jum'at, 23 September 2022 - 19:39 WIB
"Itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat. Karena ini hakim, hakim itu benteng keadilan, kalau itu terjadi jangan sampai diampuni, dan jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, digital. Anda melindungi, Anda akan ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," papar Mahfud.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA di Jakarta dan Semarang. Total ada 10 orang yang terlibat dugaan suap saat mengurus suatu perkara di MA.

Baca juga: Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!