Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA

Jum'at, 23 September 2022 - 17:24 WIB
loading...
Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara dari Mahkamah Agung. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).



Menurutnya, hal itu sudah menjadi ketentuan yang telah berlaku di Mahkamah Agung. Pemberhentian tersebut sebagai langkah agar proses hukum tersangka dapat berjalan dengan cepat. "Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," jelas Zahrul.



Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)