KPK Tetapkan Hakim Agung MA Tersangka Suap, Mahfud MD: Usut Tuntas dan Hukum Berat!

Jum'at, 23 September 2022 - 19:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Mahkamah Agung. Foto/MPI
MALANG - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Mahkamah Agung (MA).

Dugaan korupsi ini terungkap berkat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. "MA sekarang masih dalam proses, saya juga masih belum dapat nama-nama yang pasti. Tapi bahwa ada hakim agung yang terlibat kalau tidak salah dua orang," ucap Mahfud MD sesuai kuliah tamu di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).

Menteri kelahiran Sampang, Madura ini meminta KPK mengusut tuntas dan menghukum berat pelaku OTT terlebih mereka adalah hakim yang seharusnya menegakkan hukum. Hal ini demi menegakkan supremasi hukum dan menjalankan misi reformasi hukum.





"Itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat. Karena ini hakim, hakim itu benteng keadilan, kalau itu terjadi jangan sampai diampuni, dan jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, digital. Anda melindungi, Anda akan ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," papar Mahfud.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA di Jakarta dan Semarang. Total ada 10 orang yang terlibat dugaan suap saat mengurus suatu perkara di MA.



KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More