KPK Tahan Panitera Pengganti MA Bersama 5 Orang Tersangka Lainnya
Jum'at, 23 September 2022 - 05:49 WIB
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam hingga saat ini masih belum ditahan.
Lantas Firli mengatakan, pihaknya meminta untuk para tersangka yang belum ditahan agar bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Baca juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, MA: Kami Belum Tahu Itu
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.
Lantas Firli mengatakan, pihaknya meminta untuk para tersangka yang belum ditahan agar bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Baca juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, MA: Kami Belum Tahu Itu
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.
(mhd)
Lihat Juga :