KPK Tahan Panitera Pengganti MA Bersama 5 Orang Tersangka Lainnya
Jum'at, 23 September 2022 - 05:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).
Ia mengatakan, Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam hingga saat ini masih belum ditahan.
Lantas Firli mengatakan, pihaknya meminta untuk para tersangka yang belum ditahan agar bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga
Ia mengatakan, Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam hingga saat ini masih belum ditahan.
Lantas Firli mengatakan, pihaknya meminta untuk para tersangka yang belum ditahan agar bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda