KPK Tahan Panitera Pengganti MA Bersama 5 Orang Tersangka Lainnya

Jum'at, 23 September 2022 - 05:49 WIB
KPK menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022). Baca juga: Breaking News: KPK OTT Hakim Agung



Ia mengatakan, Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!