Perlu Bantalan Jangka Panjang untuk Pekerja
Kamis, 22 September 2022 - 15:31 WIB
Mengapa ini terjadi? Sebabnya adalah tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJSKetenagakerjaanitu mendaftarkan upah riil. Ada perusahaan yang selama ini curang mendaftarkan para pekerjanya dengan nilai upah yang rendah agar dalam membayar iuran BPJS juga rendah. Karena gaji yang didaftarkan ke BPJS standar UMP saja, maka mereka pun mendapatkan BSU.
Kedua, kerugian pekerja akibat ulah pengusaha. Banyak pekerja yang mestinya berhak mendapat bantuan namun hanya karena dia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka nama mereka tidak masuk daftar. Padahal, banyak pekerja yang tidak terdaftar BPJS bukan karena kesalahannya melainkan kelalaian atau kesengajaan perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya karena menghindari kewajiban iuran.
Ke depan, perlu kebijakan yang lebih inklusif dalam memberikan perlindungan sosial kepada rakyat, dengan kata lain bansos sebagai bantalan harus menyasar sebanyak mungkin pekerja atau buruh. Agar bantuan bersifat inklusif, pemerintah perlu merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi acuan penyaluran BSU. Jika pun kepesertaan pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi syarat, tidak berarti yang bukan peserta tidak serta merta diabaikan negara.
Pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja untuk jangka panjang. Bagaimana pun, BSU hanya bantalan sosial ekonomi bersifat jangka pendek. Padahal, dampak kenaikan BBM akan sangat panjang, bisa jadi hingga tahun mendatang. Maka, ketika ke depan dilakukan perubahan penetapan UMP, maka kebijakan pengupahan yang baru harus lebih mencerimankan kebutuhan hidup dari pekerja atau buruh.
Kebijakan pengupahan nanti harus jadi bantalan jangka panjang bagi para pekerja agar kelompok ini tidak terhempas terlalu dalam akibat naiknya harga bahan pokok dan layanan jasa sebagai dampak kenaikan BBM.
Baca Juga: koran-sindo.com
Kedua, kerugian pekerja akibat ulah pengusaha. Banyak pekerja yang mestinya berhak mendapat bantuan namun hanya karena dia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka nama mereka tidak masuk daftar. Padahal, banyak pekerja yang tidak terdaftar BPJS bukan karena kesalahannya melainkan kelalaian atau kesengajaan perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya karena menghindari kewajiban iuran.
Ke depan, perlu kebijakan yang lebih inklusif dalam memberikan perlindungan sosial kepada rakyat, dengan kata lain bansos sebagai bantalan harus menyasar sebanyak mungkin pekerja atau buruh. Agar bantuan bersifat inklusif, pemerintah perlu merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi acuan penyaluran BSU. Jika pun kepesertaan pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi syarat, tidak berarti yang bukan peserta tidak serta merta diabaikan negara.
Pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja untuk jangka panjang. Bagaimana pun, BSU hanya bantalan sosial ekonomi bersifat jangka pendek. Padahal, dampak kenaikan BBM akan sangat panjang, bisa jadi hingga tahun mendatang. Maka, ketika ke depan dilakukan perubahan penetapan UMP, maka kebijakan pengupahan yang baru harus lebih mencerimankan kebutuhan hidup dari pekerja atau buruh.
Kebijakan pengupahan nanti harus jadi bantalan jangka panjang bagi para pekerja agar kelompok ini tidak terhempas terlalu dalam akibat naiknya harga bahan pokok dan layanan jasa sebagai dampak kenaikan BBM.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
tulis komentar anda