Polri Gelar Sidang Etik Kasus Brigadir J dengan Pelanggar Iptu Hardista Pramana
Kamis, 22 September 2022 - 11:50 WIB
JAKARTA - Polri menggelar sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Kamis (22/9/2022) hari ini.
"Hari ini, sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Dalam persidangan ini, Komisi Etik menghadirkan enam saksi, yakni, Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 6 ayat (2) huruf B, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Nurul.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Baca juga: AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Setahun terkait Kasus Brigadir J
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, maka Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
"Hari ini, sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Dalam persidangan ini, Komisi Etik menghadirkan enam saksi, yakni, Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 6 ayat (2) huruf B, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Nurul.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Baca juga: AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Setahun terkait Kasus Brigadir J
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, maka Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda