Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya

Rabu, 21 September 2022 - 13:36 WIB
Perjalanan dinas kerap dilakukan oleh PNS dalam prakteknya baik ke luar kota atau luar negeri. Uang saku yang didapat dalam perjalanan ini umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

6. Tunjangan Makan

Ternyata PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Uang makan yang diberikan mengacu pada peraturan tersebut ditetapkan sesuai golongannya. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More