Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya

Rabu, 21 September 2022 - 13:36 WIB
loading...
Kenali Pangkat dan Golongan...
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam strukturnya memiliki beberapa pangkat dan golongan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Foto DOK Ist
A A A
JAKARTA - PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam strukturnya memiliki beberapa pangkat dan golongan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selain mendapatkan gaji pokok , PNS juga mendapatkan tunjangan yang menggiurkan.

Untuk menjadi PNS sendiri bukan hal yang mudah, karena seseorang mesti lolos dalam seleksi CPNS yang diikuti jutaan orang dengan batas kuota yang tidak terlalu banyak.

Baca juga : Segini Gaji PNS DKI Jakarta 2022 Berbagai Golongan

Dilansir dari bkn.go.id, sementara penjelasan tentang golongan PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 35 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Pada peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa golongan PNS berkaitan dengan jabatan yang disandang atau pendidikan formal yang telah ditempuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan pangkat dan golongan PNS yaitu :

1. Pangkat Juru (Golongan I)

- Juru Muda golongan IA
- Juru muda tingkat 1 golongan IB
- Juru golongan IC
- Juru Tingkat 1 golongan ID

2. Pangkat Pengatur (Golongan II)

- Pengatur Muda golongan IIA
- Pengatur Muda Tingkat 1 golongan IIB
- Pengatur golongan IIC
- Pengatur Tingkat 1 golongan IID

3. Pangkat Penata (Golongan III)

- Penata Muda golongan IIIA
- Penata Muda Tingkat 1 golongan IIIB
- Penata golongan IIIC
- Penata Tingkat 1 golongan IIID

4. Pangkat Pembina (Golongan IV)

- Pembina golongan IVA
- Pembina Tingkat 1 golongan IVB
- Pembina Utama Muda golongan IVC
- Pembina Utama Madya golongan IVD
- Pembina Utama golongan IVE

Baca juga : Gaji PNS di Beberapa Daerah Molor, Begini Penjelasan Kemendagri

Sementara untuk tunjangan yang di dapat PNS ini adalah sebagai berikut :

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini merupakan yang paling besar dimana besarannya sesuai dengan jenis golongan atau daerah instansi. Saat ini tunjangan PNS tertinggi dimiliki Pemprov DKI Jakarta yang mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa terdapat tunjangan sebesar 5% gaji pokok untuk PNS yang memiliki suami atau istri. Jika keduanya adalah PNS maka tunjangan akan diberikan ke salah satu yang memiliki gaji tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Dalam peraturan yang sama juga menyangkut tunjangan anak. Dimana besarannya adalah 2% gaji pokok untuk PNS yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Jabatan

Melansir dari Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.

Besarannya juga berbeda beda di tiap daerah. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

5. Tunjangan Dinas

Perjalanan dinas kerap dilakukan oleh PNS dalam prakteknya baik ke luar kota atau luar negeri. Uang saku yang didapat dalam perjalanan ini umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

6. Tunjangan Makan

Ternyata PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Uang makan yang diberikan mengacu pada peraturan tersebut ditetapkan sesuai golongannya. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Pemerintah Diminta Beri...
Pemerintah Diminta Beri Kepastian Soal Rekrutmen CPNS 2026
Peruri Kenalkan Peran...
Peruri Kenalkan Peran GovTech pada CPNS untuk Transformasi Birokrasi Digital
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved