Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya

Rabu, 21 September 2022 - 13:36 WIB
1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini merupakan yang paling besar dimana besarannya sesuai dengan jenis golongan atau daerah instansi. Saat ini tunjangan PNS tertinggi dimiliki Pemprov DKI Jakarta yang mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa terdapat tunjangan sebesar 5% gaji pokok untuk PNS yang memiliki suami atau istri. Jika keduanya adalah PNS maka tunjangan akan diberikan ke salah satu yang memiliki gaji tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Dalam peraturan yang sama juga menyangkut tunjangan anak. Dimana besarannya adalah 2% gaji pokok untuk PNS yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Jabatan

Melansir dari Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.

Besarannya juga berbeda beda di tiap daerah. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

5. Tunjangan Dinas
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More