Kemenag Siapkan Kalender Hijriah 2023, Jadi Dasar Penetapan Hari Libur Keagamaan Tahun Depan

Selasa, 20 September 2022 - 20:06 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, Kemenag tengah menyusun Buku Ephemeris Hisab Rukyat dan Kalender Hijriah Indonesia tahun 2023. FOTO/DOK.KEMENAG
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) tengah menyusun Buku Ephemeris Hisab Rukyat dan Kalender Hijriah Indonesia tahun 2023. Buku dan kalender hijriah ini nanti digunakan sebagai dasar penentuan awal bulan Qomariah dan hari-hari keagamaan Islam.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, buku Ephemeris Hisab Rukyat dan Kalender Hijriah Indonesia tahun 2023 ini akan menggunakan kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Berbeda dengan kalender hijriah sebelumnya yang masih menggunakan kriteria lama MABIMS, di mana tinggi hilal 2 derajat dan sudut elongasi 3 derajat.

"Sementara pada kriteria baru MABIMS yang telah kita terapkan dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada tahun ini, syarat ketinggian hilal adalah 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat," kata Adib dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Selasa (20/9/2022).

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini berharap para ahli falak dari berbagai ormas Islam dapat menyosialisasikan secara luas penerapan kriteria baru MABIMS yang telah disepakati. "Ini perlu menjadi perhatian kita semua," katanya.



Baca juga: Secara Astronomis, Hilal Awal Syawal 1443 Hijriah Teramati di Indonesia
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More