Sidang Kasus Migor, Saksi Sebut Usul DMO 20% dari Dirjen Daglu
Selasa, 20 September 2022 - 19:52 WIB
"Jadi dalam hal ini hanya dia memproses suatu permohonan ekspor melalui NSB (Nasional Single Window)-nya itu. Dengan persyaratannya adalah kontrak, DO, PO, dan faktur pajak. Kalau itu sudah ada semua, dia proses. Kemudian kalau sudah memenuhi syarat tersebut, maka masuk ke persetujuan ekspor," katanya.
Menurut Denny, saksi hanya mengatakan prosesnya hanya sampai D1, tidak ke retail. Jika sudah ada dokumen yang sesuai, maka harus ada pernyataan mandiri. Tidak ada suatu peraturan juga yang mengatakan harus ada perkebunan inti, sehingga bisa di mana saja dan tidak ada juga kata terafiliasi.
"Tidak ada dalam aturan terafiliasi sampai D1 saja, kemudian itu yang mereka sampaikan," katanya.
Denny mengakui, sesuai keterangan saksi, maka apa yang dilakukan kliennya telah sudah sesuai prosedur dalam ekspor minyak goreng. Hal tersebut dibuktikan diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE). "Jadi itu 3 poin tadi. Terafiliasi, sampai D1, kemudian perkebunan inti tidak diatur," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa menguraikan akibat tidak memenuhi ketentuan DMO atau kebutuhan dalam negeri, setidaknya ada 3 grup perusahaan minyak goreng diuntungkan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6 triliun dan perekonomian negara Rp12,3 triliun atau totalnya Rp18,3 triliun. Ketiganya adalah Wilmar Grup Rp1,6 triliun, Musim Mas Grup Rp626 miliar, dan Permata Hijau Grup sebesar Rp124,4 miliar.
Menurut Denny, saksi hanya mengatakan prosesnya hanya sampai D1, tidak ke retail. Jika sudah ada dokumen yang sesuai, maka harus ada pernyataan mandiri. Tidak ada suatu peraturan juga yang mengatakan harus ada perkebunan inti, sehingga bisa di mana saja dan tidak ada juga kata terafiliasi.
"Tidak ada dalam aturan terafiliasi sampai D1 saja, kemudian itu yang mereka sampaikan," katanya.
Denny mengakui, sesuai keterangan saksi, maka apa yang dilakukan kliennya telah sudah sesuai prosedur dalam ekspor minyak goreng. Hal tersebut dibuktikan diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE). "Jadi itu 3 poin tadi. Terafiliasi, sampai D1, kemudian perkebunan inti tidak diatur," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa menguraikan akibat tidak memenuhi ketentuan DMO atau kebutuhan dalam negeri, setidaknya ada 3 grup perusahaan minyak goreng diuntungkan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6 triliun dan perekonomian negara Rp12,3 triliun atau totalnya Rp18,3 triliun. Ketiganya adalah Wilmar Grup Rp1,6 triliun, Musim Mas Grup Rp626 miliar, dan Permata Hijau Grup sebesar Rp124,4 miliar.
(abd)
Lihat Juga :