Sepi Peminat, KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM

Selasa, 20 September 2022 - 14:22 WIB
Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan penerimaan calon hakim ad hoc diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat. Foto/antara
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang penerimaan calon hakim agung dan ad hoc HAM untuk Mahkamah Agung (MA) hingga 26 September 2022. Ini dilakukan lantaran minimnya pendaftar hakim ad hoc HAM.

Seharusnya, penerimaan yang dibuka sejak 31 Agustus ini berakhir pada 20 September 2022 hari ini. MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian 1 orang di kamar perdata, 7 hakim kamar pidana, 1 hakim Tata Usaha Negara (TUN), 1 TUN khusus pajak, dan 1 hakim agama. Sementara untuk hakim Ad Hoc HAM MA membutuhkan 3 orang.



Baca juga: Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung

Antusias pendaftar hakim agung terlihat dari jumlah yang sudah diterima oleh KY yakni 270 orang. Ke-270 orang tersebut terdiri dari 247 pendaftar aktif, 23 non aktif, 130 jalur karir dan 140 non karir.

Namun yang sudah terkonfirmasi untuk hakim agung baru 45 orang. Di antaranya, untuk kamar perdata ada 4 orang, pidana 24, TUN murni 5, TUN pajak 5, dan agama 7.

"Per 19 September 2022 pukul 13.00 WIB, Komisi Yudisial sudah menerima 270 pendaftar untuk Calon Hakim Agung dan 3 pendaftar untuk Calon Hakim HAM Adhoc di MA," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada MNC Portal Indonesia, Selasa, (20/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!