45 Korban Penyiksaan Oknum Aparat Minta Perlindungan LPSK
Kamis, 02 Juli 2020 - 20:14 WIB
Kalau pun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, lanjut Maneger, maka ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum. Jika pun ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka ragu (laporan) diproses. Sebab, proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut.(Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan )
Ketakutan melapor atau ketidakpercayaan akan proses hukum, seharusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, termasuk pada tindak pidana penyiksaan. Apalagi, penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK.
"Kehadiran LPSK, secara filosofis untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian masyarakat sipil untuk melaporkan suatu tindak pidana dialami atau pun diketahuinya," katanya.
Pada diskusi daring itu, Maneger menyoroti urgensi perlindungan saksi dan korban dimasukkan dalam kurikulum perguruan tinggi. "Khususnya di Fakultas Hukum. Karena semua penegak hukum, sebagian besar belajar dan merupakan lulusan Fakultas Hukum," tutur Maneger.
Perlindungan saksi dan korban sebagai bagian kurikulum perguruan tinggi, dirasa lebih memudahkan kalangan civitas akademika, karena konteks ini sangat Indonesia. Sebab, Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan lain di bawahnya, ada lembaganya yang khusus melaksanakan perlindungan saksi dan korban, serta banyak kasus dan implementasinya sehari-hari.
Ketakutan melapor atau ketidakpercayaan akan proses hukum, seharusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, termasuk pada tindak pidana penyiksaan. Apalagi, penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK.
"Kehadiran LPSK, secara filosofis untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian masyarakat sipil untuk melaporkan suatu tindak pidana dialami atau pun diketahuinya," katanya.
Pada diskusi daring itu, Maneger menyoroti urgensi perlindungan saksi dan korban dimasukkan dalam kurikulum perguruan tinggi. "Khususnya di Fakultas Hukum. Karena semua penegak hukum, sebagian besar belajar dan merupakan lulusan Fakultas Hukum," tutur Maneger.
Perlindungan saksi dan korban sebagai bagian kurikulum perguruan tinggi, dirasa lebih memudahkan kalangan civitas akademika, karena konteks ini sangat Indonesia. Sebab, Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan lain di bawahnya, ada lembaganya yang khusus melaksanakan perlindungan saksi dan korban, serta banyak kasus dan implementasinya sehari-hari.
(abd)
Lihat Juga :