45 Korban Penyiksaan Oknum Aparat Minta Perlindungan LPSK

Kamis, 02 Juli 2020 - 20:14 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, dalam tiga tahun terakhir menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan di 10 provinsi. FOTO/DOK.LPSK
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam tiga tahun terakhir menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan di 10 provinsi. Dari 45 kasus penyiksaan yang perlindungannya dimohonkan ke LPSK, pelakunya oknum TNI, Polri dan petugas pemasyarakatan.

"Aktor dari oknum TNI 39 orang, Polri 20 orang dan 5 petugas pemasyarakatan. Untuk satu kasus, pelakunya bisa lebih dari satu orang," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam diskusi daring, "LPSK Bicara: Mengenal Penyiksaan dan Perlindungan terhadap Korban" yang disiarkan melalui akun media sosial LPSK, Kamis (2/7-2020).



Dia menjelaskan, berbeda dengan penganiayaan atau kekerasan, penyiksaan lebih berorientasi kepada pelaku yang merupakan pejabat publik terhadap orang dalam pengawasannya. Karena itulah, perspektif pejabat publik yang memiliki relasi kuasa atas orang dalam pengawasannya menjadi sangat penting.(Baca juga: LPSK Gandeng BUMN Bantu 42 Anak Korban TPPO dan Kekerasan )

Pada kasus penyiksaan, edukasi terhadap masyarakat sebagai korban juga penting. Maneger mengatakan, ada dua faktor penting yang memengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia.

Pertama, ketakutan korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami karena pelaku adalah pejabat publik. Kedua, ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan penyiksaan yang disampaikan.

Ketakutan korban melaporkan penyiksaan yang dialami, dilatarbelakangi penyiksaan itu diduga dilakukan pejabat publik dan/atau lokasi kejadian berada di dalam bangunan atau wilayah institusi tertentu. "Akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud," ujar Maneger.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!