Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 15 September 2022 - 13:55 WIB
Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara dalam kasus suap dana PEN. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Tuntutan Suap Dana PEN Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Tuntutan Suap Dana PEN Hari Ini
Lihat Juga :