Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 15 September 2022 - 13:55 WIB
loading...
Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara dalam kasus suap dana PEN. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.

"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).



Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan. "Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun," terangnya.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan yakni, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.



Kemudian, Ardian juga dinilai kerap berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian selama persidangan. Tak hanya itu, perbuatan Ardian juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Ardian mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu yang cukup lama.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar, dituntut lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, Laode M Syukur Akbar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta. Bila tak menyanggupi membayar uang pengganti maka jaksa menuntut agar diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Keduanya diyakini terbukti menerima suap bersama-sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.

Dalam perkara ini, Ardian dinilai terbukti menerima suap 131.000 Dolar Singapura. Sedangkan Laode, dinilai terbukti menerima suap Rp175 juta. Uang suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)