Mantan Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Tuntutan Suap Dana PEN Hari Ini

Kamis, 15 September 2022 - 09:49 WIB
loading...
Mantan Dirjen Kemendagri...
Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto hari ini menghadapi sidang pembacaan tuntutan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), M Ardian Noervianto, menghadapi sidang tuntutan terkait perkara suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, hari ini.

"Benar hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK terhadap terdakwa M Ardian N dkk," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).

Sidang tuntutan terhadap Ardian Noervianto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Ali, tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya.



"Surat tuntutan disusun tentu berdasarkan fakta hukum persidangan. Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa," ujar Ali.

Diketahui sebelumnya, Ardian Noervianto didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima suap sebesar Rp2.405.000.000 (Rp2,4 miliar). Suap tersebut berkaitan dengan pemulusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, uang yang diterima Ardian berasal dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan LM Roesdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Atas perbuatannya, Ardian didakwa melanggar Pasl 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Kemendagri Imbau Pemkab...
Kemendagri Imbau Pemkab Merauke Percepat Penyelesaian RDTR untuk Dukung Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
Pemkot Tangsel Masuk...
Pemkot Tangsel Masuk 10 Besar Kota Berkinerja Terbaik Nasional 2024 dari Kemendagri
Rekomendasi
Rekomendasi Compact...
Rekomendasi Compact SUV Tahun 2025 Berdesain Keren dan Canggih
Putin Selalu Memikirkan...
Putin Selalu Memikirkan Siapa Penggantinya
Marselino Cetak Sejarah,...
Marselino Cetak Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama Debut di Piala FA dan EFL Championship Inggris
Berita Terkini
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Mantan Jubir Gus Dur...
Mantan Jubir Gus Dur Bicara Lain Dulu Lain Sekarang, Sindir Siapa?
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved