Dokter Reisa Beberkan 12 Protokol Kesehatan Aman COVID-19 di Tempat Kerja

Kamis, 02 Juli 2020 - 17:23 WIB
Ketujuh, batasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift. “Buat penanda pada lantai lift di mana penumpang harus berdiri dengan posisi tidak saling berhadapan. Kedelapan, bagi pekerja tamu atau pengunjung yang memiliki gejala sakit diharapkan tetap tinggal di rumah dan tidak masuk,” kata Reisa.

Kesembilan, selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis. Melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan yang sesuai setiap 4 jam sekali terutama pada handle pintu dan tangga, tombol lift dan peralatan kantor yang digunakan bersama. Serta area dan fasilitas umum lainnya.

Sepuluh, jelas Reisa, penting untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari ke dalam ruangan kerja. “Dan pembersihan filter AC juga harus rutin dilakukan,” katanya. (Baca juga: Dokter RSPAD Sebut Pasien COVID-19 Sembuh Bisa Terinfeksi Lagi)

“Sebelas, melakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak minimal satu meter. Begitu juga di kantin saat istirahat dan saat beribadah di dalam kantor. Dua belas, pekerja kesehatan petugas K3, bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif,” tutip Reisa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!