Dokter Reisa Beberkan 12 Protokol Kesehatan Aman COVID-19 di Tempat Kerja
Kamis, 02 Juli 2020 - 17:23 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan kebiasaan baru saat ini sudah berjalan selama tiga minggu. Masyarakat kini kembali produktif namun tetap aman dari COVID-19 . Masyarakat pun dituntut untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang mengutamakan protokol kesehatan.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro membeberkan bagaimana panduan pencegahan dan pengendalian di tempat kerja perkantoran agar kembali produktif. (Baca juga: Penambahan 1.624 Kasus, Positif COVID-19 Kini Mencapai 59.394 Orang)
“Beberapa hal tersebut diantaranya pertama, penyebaran informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah baik pusat dan daerah terkait COVID-19. Kedua mewajibkan semua pekerja menggunakan masker. Ketiga, memberlakukan self assessment risiko COVID-19 pada seluruh pekerja. Keempat, apabila menerima tamu maka tamu pun diminta untuk mengisi self assessment,” ungkap Reisa dalam video conference di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Kelima, kata Reisa, melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja. Keenam, menerapkan physical distancing atau jaga jarak dengan cara membatasi jumlah pekerja yang masuk. “Beri penanda di lantai dan atau poster atau banner untuk mengingatkan penerapan jaga jarak,” jelasnya.
Ketujuh, batasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift. “Buat penanda pada lantai lift di mana penumpang harus berdiri dengan posisi tidak saling berhadapan. Kedelapan, bagi pekerja tamu atau pengunjung yang memiliki gejala sakit diharapkan tetap tinggal di rumah dan tidak masuk,” kata Reisa.
Kesembilan, selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis. Melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan yang sesuai setiap 4 jam sekali terutama pada handle pintu dan tangga, tombol lift dan peralatan kantor yang digunakan bersama. Serta area dan fasilitas umum lainnya.
Sepuluh, jelas Reisa, penting untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari ke dalam ruangan kerja. “Dan pembersihan filter AC juga harus rutin dilakukan,” katanya. (Baca juga: Dokter RSPAD Sebut Pasien COVID-19 Sembuh Bisa Terinfeksi Lagi)
“Sebelas, melakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak minimal satu meter. Begitu juga di kantin saat istirahat dan saat beribadah di dalam kantor. Dua belas, pekerja kesehatan petugas K3, bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif,” tutip Reisa.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro membeberkan bagaimana panduan pencegahan dan pengendalian di tempat kerja perkantoran agar kembali produktif. (Baca juga: Penambahan 1.624 Kasus, Positif COVID-19 Kini Mencapai 59.394 Orang)
“Beberapa hal tersebut diantaranya pertama, penyebaran informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah baik pusat dan daerah terkait COVID-19. Kedua mewajibkan semua pekerja menggunakan masker. Ketiga, memberlakukan self assessment risiko COVID-19 pada seluruh pekerja. Keempat, apabila menerima tamu maka tamu pun diminta untuk mengisi self assessment,” ungkap Reisa dalam video conference di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Kelima, kata Reisa, melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja. Keenam, menerapkan physical distancing atau jaga jarak dengan cara membatasi jumlah pekerja yang masuk. “Beri penanda di lantai dan atau poster atau banner untuk mengingatkan penerapan jaga jarak,” jelasnya.
Ketujuh, batasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift. “Buat penanda pada lantai lift di mana penumpang harus berdiri dengan posisi tidak saling berhadapan. Kedelapan, bagi pekerja tamu atau pengunjung yang memiliki gejala sakit diharapkan tetap tinggal di rumah dan tidak masuk,” kata Reisa.
Kesembilan, selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis. Melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan yang sesuai setiap 4 jam sekali terutama pada handle pintu dan tangga, tombol lift dan peralatan kantor yang digunakan bersama. Serta area dan fasilitas umum lainnya.
Sepuluh, jelas Reisa, penting untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari ke dalam ruangan kerja. “Dan pembersihan filter AC juga harus rutin dilakukan,” katanya. (Baca juga: Dokter RSPAD Sebut Pasien COVID-19 Sembuh Bisa Terinfeksi Lagi)
“Sebelas, melakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak minimal satu meter. Begitu juga di kantin saat istirahat dan saat beribadah di dalam kantor. Dua belas, pekerja kesehatan petugas K3, bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif,” tutip Reisa.
(kri)
tulis komentar anda