Bersihkan Pendidikan dari Aksi Kekerasan
Rabu, 14 September 2022 - 18:10 WIB
Terus terjadinya kekerasan ini saatnya menjadi momentum untuk mengevaluasi model pendidikan di Tanah Air. Pun termasuk di kalangan pesantren, kasus-kasus yang beberapa waktu terakhir muncul menjadi sarana pembenahan sistem yang telah diberlakukan. Pesantren tak perlu menutup diri, apalagi berupaya cuci tangan dengan kasus yang dialami.
Kesadaran ini penting lantaran dunia pesantren hari ini sangat berbeda dengan 30 tahun lalu misalnya. Kemajuan teknologi informasi digital telah banyak memengaruhi cara santri berpikir, belajar, dan berperilaku.
Perubahan dan transformasi teknologi yang akhirnya memengaruhi budaya inilah yang perlu disikapi secara bijak oleh para pemangku kepentingan. Pada posisi ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama setidaknya serius melakukan kajian termasuk evaluasi atas kebijakan yang ada.
Lahirnya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan misalnya bukanlah kata kunci yang bersifat final. Lebih dari lima tahun berlaku, peraturan ini faktanya tidak mempan banyak di lapangan. Ini artinya ada sesuatu yang perlu diberesi dan benahi. Bisa saja, regulasi itu masih sekadar jadi pajangan, belum benar-benar dijalankan secara komprehensif.
Di sisi lain, terus merebaknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan karena belum ada sanksi yang menjerakan bagi pelakunya, termasuk institusinya. Meski begitu, upaya polisi yang mulai serius menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan seperti pada kasus anak pengasuh ponpes di Jombang, Juli lalu patut diapresiasi. Langkah ini harus dikawal agar selain mendapat sanksi tegas, juga menjadi benchmark atas penyelesaian kasus yang serupa.
Lebih penting lagi, ada kontrol atas kebijakan ini secara berkala dan terbuka. Dengan cara itu, maka potensi terjadinya kasus kekerasan bisa dicegah lebih dini.
Kesadaran ini penting lantaran dunia pesantren hari ini sangat berbeda dengan 30 tahun lalu misalnya. Kemajuan teknologi informasi digital telah banyak memengaruhi cara santri berpikir, belajar, dan berperilaku.
Perubahan dan transformasi teknologi yang akhirnya memengaruhi budaya inilah yang perlu disikapi secara bijak oleh para pemangku kepentingan. Pada posisi ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama setidaknya serius melakukan kajian termasuk evaluasi atas kebijakan yang ada.
Lahirnya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan misalnya bukanlah kata kunci yang bersifat final. Lebih dari lima tahun berlaku, peraturan ini faktanya tidak mempan banyak di lapangan. Ini artinya ada sesuatu yang perlu diberesi dan benahi. Bisa saja, regulasi itu masih sekadar jadi pajangan, belum benar-benar dijalankan secara komprehensif.
Di sisi lain, terus merebaknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan karena belum ada sanksi yang menjerakan bagi pelakunya, termasuk institusinya. Meski begitu, upaya polisi yang mulai serius menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan seperti pada kasus anak pengasuh ponpes di Jombang, Juli lalu patut diapresiasi. Langkah ini harus dikawal agar selain mendapat sanksi tegas, juga menjadi benchmark atas penyelesaian kasus yang serupa.
Lebih penting lagi, ada kontrol atas kebijakan ini secara berkala dan terbuka. Dengan cara itu, maka potensi terjadinya kasus kekerasan bisa dicegah lebih dini.
Lihat Juga :