Soal Kebocoran Data, Partai Perindo Minta Implementasikan PP 71/2019

Selasa, 13 September 2022 - 15:59 WIB
Partai Perindo menilai, kasus kebocoran data akibat kurangnya pelaksanaan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai, kasus kebocoran data akibat kurangnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hal ini ditegaskan oleh

Ketua Bidang Hukum Internal Partai Perindo, Christophorus Taufik.

Chris menyebutkan, jika pihak-pihak terkait telah menjalankan apa yang di PP tersebut maka kebocoran data bisa dicegah. Menurutnya, salah satu pasal dalam PP yang dimaksud dianggap ampuh untuk menghindari kebocoran data terdapat pada Pasal 40.



"Kalau PP 71/2019 dilakukan benar-benar (dilakukan) contoh Pasal 40 mewajibkan ada kombinasi paling sedikit dua faktor autentifikasi itu saya pikir arahnya sudah ke situ (lebih aman melindungi data)," kata Chris, Selasa (13/9/2022).



Terkait data yang sudah bocor tersebut, ia juga menyayangkan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak mencari solusi yang konkret. Ia menyebutkan, pihak-pihak tesebut malah sibuk melempar tanggung jawab atas kebocoran data yang sudah terjadi.

"Kita harus segera menemukan ini yang bocor ini di mana, kemudian lakukan lah audit sistem dan sampaikanlah hasilnya sehingga masyarakat menjadi percaya dan tenang," ujar Chris.

"Langkah konkret seperti itu yang belum ada," tandasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More