Jadi Waketum 4 Partai Perindo, Manik Fokus Masalah Ekonomi, Lingkungan, hingga Gen Z
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo menetapkan Manik Margana Mahendra sebagai Wakil Ketua Umum 4 periode 2024-2029. Dalam jabatan baru itu Manik akan fokus pada permasalahan ekonomi hingga Generasi Z.
"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada MPP dan juga Mbak Ketum Angela karena kepercayaan telah memberikan saya mandat dan amanat untuk mengemban sebagai Waketum 4. Di sini membawahi bidang yang fokus pada masalah ekonomi, lingkungan, hingga Gen Z serta milenial," ujar Manik di auditorium kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Jabatan baru ini merupakan kesempatan yang sangat berharga. Sebab, orang sepertinya yang lahir dari kalangan menengah pun bisa menjadi bagian dari kepengurusan Partai Perindo.
"Di sini adalah bukti nyata bahwa Perindo benar-benar peduli pada orang muda karena saya sendiri datang dari orang yang biasa-biasa, keluarga yang biasa -biasa," katanya.
"Saya rasa ini adalah bukti kongkret kalau orang-orang muda ingin bergabung dalam partai politik kesempatan itu sangat besar dan hari ini Perindo membuktikan itu," sambungnya.
Partai Perindo mengumumkan jajaran kepengurusan baru periode 2024-2029 di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). Pengumuman itu berdasarkan surat keputusan Majelis Persatuan Partai (MPP) Partai Perindo Nomor 007-SK/MPP-PARTAIPERINDO/XI/2024 tentang perubahan pengurus DPP Perindo periode 2024-2029.
"Pertama mengesahkan nama-nama yang tercantum pada lampiran surat keputusan ini sebagai pengurus DPP Perindo periode 2024-2029 sesuai jabatannya masing masing," ujar Sekretaris MPP Partai Perindo Donny Ferdiansyah di auditorium kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
"Kedua, mencabut surat keputusan Majelis Persatuan Partai Perindo Nomor 1978-SK/MPP-PARTAIPERINDO/x/2024 tentang penugasan saudara Ferry Kurnia sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Perindo," sambungnya.
Surat keputusan ini disampaikan kepada nama-nama yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai amanat. Apabila diketahui di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau ketidaksesuaian dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan dan atau penyesuaian sebagaimana mestinya.
"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada MPP dan juga Mbak Ketum Angela karena kepercayaan telah memberikan saya mandat dan amanat untuk mengemban sebagai Waketum 4. Di sini membawahi bidang yang fokus pada masalah ekonomi, lingkungan, hingga Gen Z serta milenial," ujar Manik di auditorium kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Jabatan baru ini merupakan kesempatan yang sangat berharga. Sebab, orang sepertinya yang lahir dari kalangan menengah pun bisa menjadi bagian dari kepengurusan Partai Perindo.
"Di sini adalah bukti nyata bahwa Perindo benar-benar peduli pada orang muda karena saya sendiri datang dari orang yang biasa-biasa, keluarga yang biasa -biasa," katanya.
"Saya rasa ini adalah bukti kongkret kalau orang-orang muda ingin bergabung dalam partai politik kesempatan itu sangat besar dan hari ini Perindo membuktikan itu," sambungnya.
Partai Perindo mengumumkan jajaran kepengurusan baru periode 2024-2029 di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). Pengumuman itu berdasarkan surat keputusan Majelis Persatuan Partai (MPP) Partai Perindo Nomor 007-SK/MPP-PARTAIPERINDO/XI/2024 tentang perubahan pengurus DPP Perindo periode 2024-2029.
"Pertama mengesahkan nama-nama yang tercantum pada lampiran surat keputusan ini sebagai pengurus DPP Perindo periode 2024-2029 sesuai jabatannya masing masing," ujar Sekretaris MPP Partai Perindo Donny Ferdiansyah di auditorium kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
"Kedua, mencabut surat keputusan Majelis Persatuan Partai Perindo Nomor 1978-SK/MPP-PARTAIPERINDO/x/2024 tentang penugasan saudara Ferry Kurnia sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Perindo," sambungnya.
Surat keputusan ini disampaikan kepada nama-nama yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai amanat. Apabila diketahui di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau ketidaksesuaian dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan dan atau penyesuaian sebagaimana mestinya.