MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM50 Tetap Bebas

Senin, 12 September 2022 - 19:35 WIB
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). FOTO/ANTARA/Sigid Kurniawan
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus KM 50 . Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tak terbukti membunuh 6 anggota Laskar FPI.

Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.



"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!