Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Senin, 12 September 2022 - 17:58 WIB
"Pencegahan berlaku selama enam bulan, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," katanya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Sementara itu, KPK belum menginformasikan terkait apa pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum merespons soal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe.

Baca juga: Massa Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe Geruduk Mako Brimob Jayapura
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!