Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Senin, 12 September 2022 - 17:58 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas merupakan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dia dilarang ke luar negeri sejak Rabu, 7 September 2022.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit
"Pencegahan berlaku selama enam bulan, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," katanya.
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Sementara itu, KPK belum menginformasikan terkait apa pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum merespons soal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe.
Baca juga: Massa Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe Geruduk Mako Brimob Jayapura
Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dia dilarang ke luar negeri sejak Rabu, 7 September 2022.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit
"Pencegahan berlaku selama enam bulan, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," katanya.
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Sementara itu, KPK belum menginformasikan terkait apa pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum merespons soal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe.
Baca juga: Massa Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe Geruduk Mako Brimob Jayapura
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda