Masa Penahanan Rektor Unila Diperpanjang 40 Hari
Senin, 12 September 2022 - 14:31 WIB
Rektor Unila Karomani ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. Foto:SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan.
Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu. Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya adalah Rektor Unila Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu. Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya adalah Rektor Unila Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :