Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan bagi Duta Besar RI

Senin, 12 September 2022 - 12:08 WIB
f. kuasa usaha tetap;

g. konsul jenderal; dan

h. konsul, yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.

Sedangkan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan yaitu:

• pelayanan kesehatan di Negara Penerima;

• pelayanan kesehatan di negara lain;

• evakuasi medis; repatriasi atau pemulangat jenazah; dan pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!