Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan bagi Duta Besar RI

Senin, 12 September 2022 - 12:08 WIB
Perpres tersebut juga mengatur bahwa Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan.

Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;

b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);

c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;

d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;

e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!