Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan bagi Duta Besar RI
Senin, 12 September 2022 - 12:08 WIB
Perpres tersebut juga mengatur bahwa Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan.
Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);
c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;
Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);
c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;
Lihat Juga :