Obral Bebas Bersyarat Para Napi Koruptor
Senin, 12 September 2022 - 08:48 WIB
Selain Pinanki, para napi korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar; mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Apapun alasannya pemberian pembebasan bersyarat bagi para napi kasus korupsi sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Dengan hukuman yang ringan yang dijalani para napi koruptor akan berdampak serius pada masa depan pemberantasan korupsi di negara ini. Yang paling utama adalah penegakan hukum yang dilakukan tidak akan memberikan efek jera.
Artinya, orang tidak akan takut melakukan korupsi. Bahkan, mereka bisa jadi akan semakin getol dalam menggarong uang rakyat.
Kedua, dengan kebijakan pembebasan bersyarat ini justru akan membuat para penegak hukum kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Pemerintah dan penegak hukum dianggap ambigu dalam menjalankan kebijakannya.
Di satu sisi, mereka sangat getol berteriak anti korupsi namun di sisi lain kebijakan yang dilakukan tidak menunjukkan hal tersebut. Padahal dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum sangat penting untuk bisa memerangi korupsi dari bumi Indonesia.
Kita semua tahu bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada para napi korupsi itu memang tidak melanggar aturan. Namun, di tengah kondisi negara ini yang sudah menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sudah semestinya membuat aturan yang lebih ketat terhadap koruptor. Jangan malah membuat aturan yang ramah terhadap koruptor. Sehingga jangan heran jika korupsi akan semakin merajalela di negara ini.
Dengan hukuman yang ringan yang dijalani para napi koruptor akan berdampak serius pada masa depan pemberantasan korupsi di negara ini. Yang paling utama adalah penegakan hukum yang dilakukan tidak akan memberikan efek jera.
Artinya, orang tidak akan takut melakukan korupsi. Bahkan, mereka bisa jadi akan semakin getol dalam menggarong uang rakyat.
Kedua, dengan kebijakan pembebasan bersyarat ini justru akan membuat para penegak hukum kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Pemerintah dan penegak hukum dianggap ambigu dalam menjalankan kebijakannya.
Di satu sisi, mereka sangat getol berteriak anti korupsi namun di sisi lain kebijakan yang dilakukan tidak menunjukkan hal tersebut. Padahal dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum sangat penting untuk bisa memerangi korupsi dari bumi Indonesia.
Kita semua tahu bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada para napi korupsi itu memang tidak melanggar aturan. Namun, di tengah kondisi negara ini yang sudah menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sudah semestinya membuat aturan yang lebih ketat terhadap koruptor. Jangan malah membuat aturan yang ramah terhadap koruptor. Sehingga jangan heran jika korupsi akan semakin merajalela di negara ini.
Lihat Juga :