Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:19 WIB
Persoalan berikutnya yaitu di tingkat substansi dari hukum pidana. Struktur dan kultur hukum ditengarai telah menghalangi korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan.

Salah satu indikasinya rendahnya jumlah kasus yang kemudian dapat diproses hukum. Dalam tinjauan Komnas Perempuan, dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan dalam kurun 2016-2019, jumlah laporan kasus perkosaan di kepolisian hanya sekitar 29% dari yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama. Sekitar 70% dari kasus yang dilaporkan kepolisian diputus oleh pengadilan.

“Konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata,” ujarnya.

Karena itu, Komnas Perempuan meminta DPR memastikan pembahasan RUU PKS akan dilaksanakan pada tahun depan, tanpa penundaan lagi. Demikian juga pemerintah harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR.

Sebelumnya, DPR sepakat menunda pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan pimpinan komisi pada 30 Juni 2020. Penundaan itu dilatari karena keterbatasan legislasi akibat wabah Covid-19.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!