Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditunda

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:19 WIB
loading...
Kekerasan Seksual Meningkat,...
Komnas Perempuan menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan RUU PKS. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Penundaan berulang ini dinilai dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota parlemen belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah memahami kepentingan DPR untuk mengurangi target legislasi dalam pelaksanaan prolegnas RUU prioritas 2020 akibat wabah Covid-19. Namun, pihaknya menilai RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014. Bahkan saat itu, RUU tersebut menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.

“Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI melaksanakan komitmennya untuk sungguh-sungguh membahas RUU PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan,” terang Alimatul dalam keterangan pers yang diperoleh SINDOnews, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Meningkat, RUU PKS Mendesak Diundangkan)

Situasi pandemi Covid-19 memang menghadirkan berbagai kendala yang tidak diantisipasi sebelumnya. Namun, dia mengingatkan pelaporan kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya dan semakin kompleks, tidak terkecuali di masa pandemi.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 menunjukkan pelaporan kasus kekerasan seksual pada 2019 mencapai 4.898 kasus kekerasan seksual. Pada periode Januari-Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah kekerasan dalam rumah tangga atau relasi personal. Sebanyak 24% atau 170 kasus di antaranya kekerasan seksual. (Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020)

Sementara, pada ranah komunitas, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus. Sekitar 89% dari total kasus itu atau 203 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual. “Di kedua ranah tersebut kekerasan seksual yang paling banyak diadukan adalah kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) dengan berbagai macam bentuk kekerasan, di antaranya ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual,” urainya.

Persoalan berikutnya yaitu di tingkat substansi dari hukum pidana. Struktur dan kultur hukum ditengarai telah menghalangi korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan.

Salah satu indikasinya rendahnya jumlah kasus yang kemudian dapat diproses hukum. Dalam tinjauan Komnas Perempuan, dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan dalam kurun 2016-2019, jumlah laporan kasus perkosaan di kepolisian hanya sekitar 29% dari yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama. Sekitar 70% dari kasus yang dilaporkan kepolisian diputus oleh pengadilan.

“Konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata,” ujarnya.

Karena itu, Komnas Perempuan meminta DPR memastikan pembahasan RUU PKS akan dilaksanakan pada tahun depan, tanpa penundaan lagi. Demikian juga pemerintah harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR.

Sebelumnya, DPR sepakat menunda pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan pimpinan komisi pada 30 Juni 2020. Penundaan itu dilatari karena keterbatasan legislasi akibat wabah Covid-19.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
Ayesha Farooq, Pilot...
Ayesha Farooq, Pilot Jet Tempur Perempuan Pakistan yang Jadi Pahlawan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved