Dalami Kasus Dugaan Data Bocor, BSSN Gandeng PSE
Sabtu, 10 September 2022 - 18:51 WIB
JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah menelusuri dugaan kasus kebocoran data yang terjadi pada beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Guna memastikan kebocoran itu, BSSN akan validasi data-data yang dipublikasikan.
Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
"BSSN bersama PSE terkait, telah dan sedang melakukan upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber, guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut," kata Ariandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).
BSSN menegaskan, keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. "Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
"Yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
"BSSN bersama PSE terkait, telah dan sedang melakukan upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber, guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut," kata Ariandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).
BSSN menegaskan, keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. "Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
"Yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda