Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Menuai Kritik

Sabtu, 10 September 2022 - 12:45 WIB
Dirinya mengaku kecewa dengan pemberian remisi kepada para terpidana korupsi. Dia menilai hal itu menjadi pintu masuk keselewengan penegakan hukum.

"Tapi tiba-tiba kemudian di pelaksanaan hukuman menjadi tidak luar biasa, artinya ini jadi biasa aja ketika mendapatkan remisi, bebas bersyarat, mendapatkan pengurangan pengurangan lainnya, asimilasi misalnya, itu sama dengan mencopet, mencuri yang di pasar atau jambret atau sekadar menganiaya, nah artinya ini kan kita langsung jomplang jatuh sejatuh-jatuhnya kita pada pelaksanaan putusan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!