Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Menuai Kritik

Sabtu, 10 September 2022 - 12:45 WIB
loading...
Pembebasan Bersyarat...
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali termasuk 23 napi kasus korupsi yang bebas bersyarat. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat 23 narapidana ( napi ) kasus korupsi menuai kritikan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hak asasi warga Indonesia telah tercederai oleh pengkhianatan.

"Perspektif penegakan hukum itu kan selain penegak hukum ada dua sisi, pelaku dan korban. Nah kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Dia pun meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk turut mempertimbangkan hak asasi dari para korban. Selain itu, Boyamin juga mengingatkan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Baca juga: Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU



Dirinya mengaku kecewa dengan pemberian remisi kepada para terpidana korupsi. Dia menilai hal itu menjadi pintu masuk keselewengan penegakan hukum.

"Tapi tiba-tiba kemudian di pelaksanaan hukuman menjadi tidak luar biasa, artinya ini jadi biasa aja ketika mendapatkan remisi, bebas bersyarat, mendapatkan pengurangan pengurangan lainnya, asimilasi misalnya, itu sama dengan mencopet, mencuri yang di pasar atau jambret atau sekadar menganiaya, nah artinya ini kan kita langsung jomplang jatuh sejatuh-jatuhnya kita pada pelaksanaan putusan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Diperiksa Dewas soal...
Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Dilaporkan MAKI ke Dewas...
Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih
Kirim Surat, MAKI Minta...
Kirim Surat, MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK
Gus Yaqut Jadi Tahanan...
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman: Belum Pernah Ada, Ini Pecah Rekor!
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 23 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved