Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Menuai Kritik
Sabtu, 10 September 2022 - 12:45 WIB
JAKARTA - Pembebasan bersyarat 23 narapidana ( napi ) kasus korupsi menuai kritikan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hak asasi warga Indonesia telah tercederai oleh pengkhianatan.
"Perspektif penegakan hukum itu kan selain penegak hukum ada dua sisi, pelaku dan korban. Nah kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dia pun meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk turut mempertimbangkan hak asasi dari para korban. Selain itu, Boyamin juga mengingatkan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Dirinya mengaku kecewa dengan pemberian remisi kepada para terpidana korupsi. Dia menilai hal itu menjadi pintu masuk keselewengan penegakan hukum.
"Tapi tiba-tiba kemudian di pelaksanaan hukuman menjadi tidak luar biasa, artinya ini jadi biasa aja ketika mendapatkan remisi, bebas bersyarat, mendapatkan pengurangan pengurangan lainnya, asimilasi misalnya, itu sama dengan mencopet, mencuri yang di pasar atau jambret atau sekadar menganiaya, nah artinya ini kan kita langsung jomplang jatuh sejatuh-jatuhnya kita pada pelaksanaan putusan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.
Lihat Juga: Netizen Bandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp7.500 dengan Jatah Makan Tahanan Koruptor
"Perspektif penegakan hukum itu kan selain penegak hukum ada dua sisi, pelaku dan korban. Nah kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dia pun meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk turut mempertimbangkan hak asasi dari para korban. Selain itu, Boyamin juga mengingatkan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Dirinya mengaku kecewa dengan pemberian remisi kepada para terpidana korupsi. Dia menilai hal itu menjadi pintu masuk keselewengan penegakan hukum.
"Tapi tiba-tiba kemudian di pelaksanaan hukuman menjadi tidak luar biasa, artinya ini jadi biasa aja ketika mendapatkan remisi, bebas bersyarat, mendapatkan pengurangan pengurangan lainnya, asimilasi misalnya, itu sama dengan mencopet, mencuri yang di pasar atau jambret atau sekadar menganiaya, nah artinya ini kan kita langsung jomplang jatuh sejatuh-jatuhnya kita pada pelaksanaan putusan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.
Lihat Juga: Netizen Bandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp7.500 dengan Jatah Makan Tahanan Koruptor
(rca)
tulis komentar anda