Didemosi Setahun, AKP Dyah Chandrawati Dinilai Tak Profesional Kelola Senpi Bharada E

Kamis, 08 September 2022 - 19:30 WIB
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AKP Dyah Chandrawati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AKP Dyah Chandrawati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Dyah dianggap tidak professional dalam mengelola senjata api milik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, Dyah didemosi selama setahun. Menurut dia, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik Bharada E. "Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022. "Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.





AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Nurul kembali menegaskan bahwa, sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.



Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.

Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More