Usai Diperintah Tembak Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa di Toilet

Kamis, 08 September 2022 - 18:34 WIB
loading...
Usai Diperintah Tembak Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa di Toilet
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya sempat berdoa di dalam toilet rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pengacara Bharada E , Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya sempat berdoa di dalam toilet rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan Bharada E usai mendapatkan perintah menembak Brigadir J.

"Jadi gini bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata Ronny kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).



Ronny juga membantah pengacara lama Bharada E soal adanya komunikasi kliennya dengan sang pacar. "Enggak ada bang, enggak ada bang. Kemarin yang disampaikan pengacara lama hoaks," ucap Ronny.

"Itu adalah kerja dari penyidik yang mendatangkan keluarga untuk berbicara ke Bharada E. Tidak ada itu ada yang ditelepon pacarnya. Tidak ada," tambahnya menekankan.



Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)