AKP Dyah Chandrawati Kena Sanksi Demosi Setahun Terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 08 September 2022 - 19:09 WIB
loading...
AKP Dyah Chandrawati...
AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administratif. Hal ini terkait pelanggaran di dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administratif. Hal ini terkait pelanggaran di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan kepada AKP Dyah yakni demosi selama satu tahun.

"Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).



Nurul kembali menegaskan, sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)