Amanat Konstitusi yang Terlupakan Dalam RUU Sisdiknas

Kamis, 08 September 2022 - 12:19 WIB
Indra Charismiadji (Foto: indracharismiadji.com)
Indra Charismiadji

Wakil Ketua Umum DPN Vox Point Indonesia Bidang Pendidikan

DORONGAN dari berbagai pihak untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan 2022 seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk antiperubahan atau perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini justru merupakan hal yang patut disyukuri karena ini bukti meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pendidikan.

Walaupun naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas tentunya disusun oleh para pakar dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), merupakan langkah yang bijaksana jika pemerintah mau terbuka terhadap saran-saran dan pandangan para tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, dan para pemangku kepentingan bidang pendidikan.



Sistem Pendidikan Nasional akan menjadi lebih kaya, lebih berwarna, lebih lengkap, dan mewakili kepentingan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Keterlibatan publik yang bermakna akan membuat undang-undang yang menentukan masa depan bangsa ini akan dimiliki, dilaksanakan, dan dikawal bersama. Ini yang disebut gotong-royong atau persatuan Indonesia.

Setelah mencermatinya secara saksama, ternyata ada hal-hal fundamental yang seharusnya dijabarkan dalam draf Undang-Undang Sisdiknas ini sebagai turunan Undang-Undang Dasar 1945, namun sayangnya hal itu belum tampak. Sebagai bentuk partisipasi publik dalam menyusun UU Sisdiknas, berikut ini beberapa catatan yang secara khusus mengangkat amanat konstitusi yang tampaknya belum tersampaikan.

Pembukaan UUD 1945

Di dalam Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit diamanatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah diamanatkan oleh konstitusi untuk memikul tanggung jawab memberikan pelayanan pendidikan untuk seluruh rakyat Indonesia yang bermutu dan mencerdaskan secara nyata.

Untuk itu jangan sampai tanggung jawab ini tersamarkan menjadi tanggung jawab warga negara, atau pihak swasta, atau pihak lain, atau bahkan dibuat seakan menjadi tanggung jawab bersama. Secara tegas, selama konstitusi tidak diubah maka tanggung jawab pendidikan berada di pundak pemerintah. Warga negara cukup mendukung dan turut mensukseskan program-program pendidikan. Untuk itu, pasal-pasal dalam draf batang tubuh UU Sisdiknas yang mengaburkan peran pokok pemerintah seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat 13, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 14, dan 16 harus ditata ulang dan dibuat lebih lugas agar tidak terjadi miskonsepsi dalam implementasinya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More