Dewan Pers Klarifikasi Tuduhan Terima Gratifikasi: Hanya Asumsi, Tak Ada Dasar Kuat!

Rabu, 07 September 2022 - 20:47 WIB
Dewan Pers menyatakan tuduhan Teuku Yudhistira soal penerimaan gratifikasi dari tim Ferdy Sambo hanya asumsi. Foto/okezone
JAKARTA - Dewan Pers menyampaikan klarifikasi atas tuduhan telah menerima gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tuduhan tersebut dilaporkan Teuku Yudhistira ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada Senin (5/9/2022).

Dalam laporannya, Teuku Yudhistira menyebut ada aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022. Menurut Dewan Pers, tuduhan Teuku Yudhistira hanya berdasarkan asumsi.

”Laporan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” tulis Dewan Pers dalam siaran pers, Rabu (7/9/2022).



Dewan Pers menyatakan menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Ferdy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan mengenai klien mereka. Dalam pertemuan tersebut Dewan Pers sama sekali tidak menerima barang atau hal lain. ”Tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Dewan Pers.



Dewan Pers juga menyinggung surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 yang telah menerangkan bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, serta puluhan jurnalis yang meliput.

Akan tetapi, Dewan Pers menyatakan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. ”Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut,” tegas Dewan Pers.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More