Dewan Pers Klarifikasi Tuduhan Terima Gratifikasi: Hanya Asumsi, Tak Ada Dasar Kuat!
Rabu, 07 September 2022 - 20:47 WIB
Dewan Pers menyatakan tuduhan Teuku Yudhistira soal penerimaan gratifikasi dari tim Ferdy Sambo hanya asumsi. Foto/okezone
JAKARTA - Dewan Pers menyampaikan klarifikasi atas tuduhan telah menerima gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tuduhan tersebut dilaporkan Teuku Yudhistira ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada Senin (5/9/2022).
Dalam laporannya, Teuku Yudhistira menyebut ada aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022. Menurut Dewan Pers, tuduhan Teuku Yudhistira hanya berdasarkan asumsi.
”Laporan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” tulis Dewan Pers dalam siaran pers, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Mendukung Profesionalisme Pers
Dalam laporannya, Teuku Yudhistira menyebut ada aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022. Menurut Dewan Pers, tuduhan Teuku Yudhistira hanya berdasarkan asumsi.
”Laporan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” tulis Dewan Pers dalam siaran pers, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Mendukung Profesionalisme Pers
Lihat Juga :