DPR Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Merupakan Amanah UU

Rabu, 07 September 2022 - 14:02 WIB
Anggota DPR Komisi III Ade Rosi mendukung pemberian pembebasan bersyarat kepada para narapidana di seluruh lapas Indonesia dan merupakan amanah UU. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR Komisi III Ade Rosi mendukung pemberian pembebasan bersyarat kepada para narapidana di seluruh lapas Indonesia. Pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh napi yang telah menjalani masa hukuman mereka dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Ditjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” kata Ade Rosi, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, kebijakan Ditjen Pemasyarakatan tersebut telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga memang harus dijalankan secara konsisten. “Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujar politikus Golkar ini.



Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, sejumlah narapidana korupsi mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rika menambahkan napi yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 UU No 22/2022,” tutur Rika.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More