Bimtek SKLN, Wakil Ketua MK: Advokat Punya Peran Penting Wujudkan Keadilan

Selasa, 06 September 2022 - 15:55 WIB
Baca juga: Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

Namun Aswanto meyakini para advokat anggota Peradi sudah memahaminya, sehingga Bimtek ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat agar hukum acara ini lebih komprehensif.

Menurutnya, ‎MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.

“Maka sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan. ‎Ini menjadi dasar kami senang kalau Peradi tetap bekerja sama dengan MK,” ujarnya.

Menurutnya, meski perkara SKLN yang diajukan ke MK dan kemudian diputus ‎itu jumlahnya relatif sedikit, yakni sekitar 30-an sekian, atau di bawah 50, namun advokat tetap perlu mengetahui aturan mainnya, termasuk siapa saja yang berhak mengajukan SKLN tersebut ke MK.

“Sama-sama kita pahami bahwa tidak semua lembaga negara tugas dan kewenangannya itu adalah atribusi, ada yang sifatnya delegasi. Ini mungkin salah satu yang akan‎ didiskusikan dalam bimtek ini,” katanya.

Senada, Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengatakan, advokat harus mengetahui hukum acara SKLN yang berlaku di MK sehingga pihaknya menyambut baik bimtek ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!