Komnas HAM Tanggapi Santai Ancaman Gugatan Deolipa: Hak Warga Negara untuk Tidak Setuju
Selasa, 06 September 2022 - 11:19 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menanggapi santai ancaman gugatan oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara terkait kesimpulan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. FOTO/MPI/SUTIKNO
JAKARTA - Komnas HAM menanggapi santai ancaman gugatan oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengaku tak ambil pusing dengan ancaman gugatan tersebut. Ia berkeyakinan setiap warga negara memiliki hak yang sama termasuk melaporkan hal yang dinilainya tidak sesuai.
"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM-Komnas Perempuan dan menggugatnya," kata Beka kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Deolipa: Sama seperti Komnas HAM, Saya Hanya Menduga
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengaku tak ambil pusing dengan ancaman gugatan tersebut. Ia berkeyakinan setiap warga negara memiliki hak yang sama termasuk melaporkan hal yang dinilainya tidak sesuai.
"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM-Komnas Perempuan dan menggugatnya," kata Beka kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Deolipa: Sama seperti Komnas HAM, Saya Hanya Menduga
Lihat Juga :