Surya Darmadi alias Apeng Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini
Senin, 05 September 2022 - 17:09 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar pada Kamis 8 September 2022.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana untuk terdakwa Surya Darmadi digelar pada Kamis 8 September 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
"Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Merujuk informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
"Yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan US$7.885.857, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan US$7.885.857," dikutip dari laman SIPP.
Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi juga disebut merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana untuk terdakwa Surya Darmadi digelar pada Kamis 8 September 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
"Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Merujuk informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
"Yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan US$7.885.857, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan US$7.885.857," dikutip dari laman SIPP.
Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi juga disebut merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.
(rca)
tulis komentar anda