Kejagung Sita 2 Kapal Royal Palma Milik Surya Darmadi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:26 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yakni berupa dua kapal bernama Royal Palma. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi . Jika sebelumnya Kejagung menyita aset yang mencapai Rp11,7 triliun, kini giliran dua kapal milik Surya Darmadi yang disita.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/TipikorTanjungpinangKelasIANomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PNTpg tanggal 24 Agustus 2022. Baca juga: Kasusnya Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Aset Surya Darmadi Baru Disita Rp11,7 Triliun
"Rabu 31 Agustus 2022, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Kapal pertama yang disita bernama Royal Palma-IV. Kemudian, kapal berikutnya yang disita bernama Royal Palma 21. Baca juga: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Bengkak Jadi Rp104,1 Triliun
Penyitaan tersebut, kata Ketut, dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/TipikorTanjungpinangKelasIANomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PNTpg tanggal 24 Agustus 2022. Baca juga: Kasusnya Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Aset Surya Darmadi Baru Disita Rp11,7 Triliun
"Rabu 31 Agustus 2022, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Kapal pertama yang disita bernama Royal Palma-IV. Kemudian, kapal berikutnya yang disita bernama Royal Palma 21. Baca juga: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Bengkak Jadi Rp104,1 Triliun
Penyitaan tersebut, kata Ketut, dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
(kri)
Lihat Juga :