Komnas HAM Minta Proses Hukum Anggota TNI yang Mutilasi Warga Mimika Digelar Terbuka

Senin, 05 September 2022 - 16:30 WIB
Rekonstruksi pembunuhan telah digelar pada Sabtu (3/9/2022). Terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka. Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung. Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam pada 22 Agustus 2022.

Baca juga: Update Kasus Mutilasi Warga Sipil oleh 6 Oknum Anggota TNI di Mimika Masuk Penyidikan

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!