Komnas HAM Minta Proses Hukum Anggota TNI yang Mutilasi Warga Mimika Digelar Terbuka

Senin, 05 September 2022 - 16:30 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Proses...
Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan pers saat menuju ruangan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). FOTO/MPI/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta anggota TNI yang terbukti membunuh serta me mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua, dihukum seadil-adilnya. Proses hukum terhadap para tersangka harus dilakukan secara terbuka.

"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya publik bisa mengakses, sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan, dan tentunya nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu," kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," sambungnya.



Untuk diketahui, enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua. Selain anggota TNI, ada juga 3 tersangka dari warga sipil.

Rekonstruksi pembunuhan telah digelar pada Sabtu (3/9/2022). Terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka. Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung. Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam pada 22 Agustus 2022.

Baca juga: Update Kasus Mutilasi Warga Sipil oleh 6 Oknum Anggota TNI di Mimika Masuk Penyidikan

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Bek Arab Saudi Abdulelah...
Bek Arab Saudi Abdulelah al-Amri Koyak Gawang Uruguay di Babak Pertama
Berita Terkini
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved