Bersahabat dengan Alam demi Green Economy, Kapan?

Senin, 05 September 2022 - 09:56 WIB
Layak diingat bahwa walaupun tanpa penyebutan secara eksplisit sebagaigreen economy, sebenarnya program demikian sudah diamanatkan kepada Pemerintah Indonesia sejak 1960-an, sebagaimana tertuang di dalam UU Nomor 5/1960 (UUPA). Pemerintah diwajibkan mendesain usaha-usaha dalam lapangan agraria, diatur sedemikian rupa sehingga dapat meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat.

Perlu ada jaminan bagi setiap warga negara Indonesia, derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya (Pasal 13 ayat 1). Diwajibkan pula agar ada pencegahan terhadap usaha-usaha suatu organisasi-organisasi dan perseorangan, yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat 2).

Selain itu, diamanatkan agar dibuatagrarian planning, dari tingkat pusat (nasional) hingga daerah-daerah (provinsi, kabupaten/kota). Dalamagrarian planning, diatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air, serta ruang angkasa, secara menyeluruh dan terpadu.

Agrarian planning—sebagai dokumen—difungsikan untuk sarana perwujudan sosialisme Indonesia. Tercakup di dalamnya ketersediaan tanah-tanah untuk keperluan negara, keperluan peribadatan, keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan, keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan (Pasal 14).

Pada ranah lebih luas, ”memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya, serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah” (Pasal 15).

Amanat-amanat di atas sebenarnya telah diupayakan ditunaikan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah dan didukung masyarakat. Misal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan kegiatan “The 9th Indonesia Climate Change Forum & Expo 2019”, 5-7 September 2019 di Medan. Kegiatan ini—dan kegiatan lain yang serupa—juga perlu diselenggarakan kementerian lain, dan dikonkretkan sebagai langkah perwujudangreen economy.

Seluruhnya merupakan wahana bagi pelaku ekonomi, generasi muda, dan pemerhati lingkungan, untuk peningkatan kesadaran kolektif, penguatan kolaborasi, dan komitmen, mengenai rencana aksi, aktualisasi gaya hidup ekologis, serta kepedulian terhadap perubahan iklim dan emisi karbon.

Sungguh menarik dan patut diapresiasi, organisasi keagamaan Muhammadiyah secara kreatif menyelenggarakan lima program unggulan pelestarian lingkungan. Pertama, gerakan audit lingkungan mandiri. Audit dilakukan terhadap bangunan gedung, utamanya gedung-gedung milik Muhammadiyah.

Dalam program ini diindentifikasi mana saja gedung-gedung terkategori kuning, merah, atau hijau. Cakupan audit meliputi penggunaan air, pengelolaan sampah, pemanfaatan energi, penghawaan, dan penyinaran energi.

Kedua, pendidikan lingkungan dan gerakan sekolah hijau. Masyarakat dididik agar sadar tentang arti penting menjaga bantaran sungai, merestorasi, dan mengonservasi sungai sehingga tewujud lingkungan bersih, indah, rapi, dan sehat. Ketiga, program sedekah sampah. Program ini digulirkan agar masyarakat mampu memilih, memilah, dan mengolah sampah. Sedekah sampah ditujukan untuk mengurangi jumlah sampah plastik, yang selama ini jadi persoalan besar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More